oleh

MK Tidak Butuh Rehabilitasi?

Sebelumnya, MK juga pernah tercoreng oleh ulah ketuanya, Akil Mocktar. Akil terjerat kasus suap di tahun 2013. KPK kemudian memenjarakan ketua MK itu. Tepatnya tanggal 30 Juni 2014 Akil Mocktar divonis penjara seumur hidup oleh PN Tipikor Jakarta. Saat itu, marwah MK hancur. Hancur sehncur-hancurnya. Bertahun-tahun MK berupaya memulihkan. Berangsur, nama MK pun kemudian kembali pulih. Dengan jerih payah, yang tentunya luar biasa dilakukan oleh MK.

Baca Juga  Mantan Gubernur Malut Terbaring Kritis di RSUD CB,

Setelah MK bangkit, namanya pulih, kepercayaan rakyat mulia tumbuh, datang petaka lagi. Ketua MK, Anwar Usman, membuat keputusan “berani” menerima gugatan terkait syarat capres-cawapres. Dikabulkannya gugatan ini membuat keponakan Anwar lolos jadi cawapres. Yaitu Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini membuat banyak pihak marah. Tidak hanya kepada Anwar Usman, tapi juga kepada empat hakim lainnya yang setuju menerima gugatan. Umumnya kepada MK sebagai institusi.

Baca Juga  PROSES PEMBENTUKAN TATANAN GLOBAL BARU DAN MASA DEPAN RI

Selain Anwar Usman, empat hakim penerima gugatan terkait syarat capres-cawapres adalah Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, Enni Nurbaningsih dan Manahan MP Sitompul

Satu diantara empat hakim yang menolak gugatan syarat capres-cawapres kini telah pensiun. Yaitu Wahiduddin Adams. Dan satu hakim dari pihak yang menerima gugatan juga ikut pensiun, yaitu Manahan MP Sitompul. Keduanya diganti hakim baru. Yaitu Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Dua hakim baru ini masuk ke MK bulan Januari 2024, jelang pilpres mau dilaksanakan. Apakah masuknya dua hakim MK yang baru ini dapat bebas dari “pesan politik?” Apakah keduanya bisa independen?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *