Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak akan digelar diseluruh daerah provinsi dan kabupaten serta kota di seluruh Indonesia pada bulan November 2024.
Pemilihan Kepala Daerah galibnya merupakan agenda politik 5 tahunan atau digelar sekali dalam 5 tahun.
Sebagai agenda politik praktis, dinamika Pilkada tak luput diwarnai intrik.Berbagai cara dilakukan, menyebarkan isu-isu bohong sekalipun, menggunakan medsos dan media maeanstream dengan tujuan pembunuhan karakter.
Isu-isu negatif digunakan sebagai alat pukul dan saling jegal terhadap kontestan tertentu yang dipandang bisa menjadi batu sandungan atau dinilai kuat dan potensial bisa memenangkan kontestasi Pilkada.
Sebagai sampel, beberapa pekan ini Masyarakat Malut disuguhi informasi dan pemberitaan kasus korupsi yang diduga melibatkan kontestan Pilkada tertentu di Maluku utara.Beritanya cukup masiv namun terkesan tak berimbang.
Ironisnya, tudingan yang dilayangkan tidak berdasar baik secara azaz hukum formil dan materil.
Pada isu kasus korupsi misalnya, Data BPKP yang kompeten secara konstitusional dan memiliki kompetensi ilmiah diragukan bahkan diingkari tanpa ada data banding yang ilmiah.Padahal hanya melalui data BPKP, kasus korupsi baru bisa diproses.Tidak ada lembaga lain diluar BPK dan BPKP yang bisa dijadikan rujukan dalam proses kasus korupsi.
Komentar