HEADLINEPEMERINTAHAN

PEMERINTAH PUSAT SECARA DEFACTO MENGAKUI SALMIN JANIDI SEBAGAI PLH SEKPROV MALUT

Undangan Mendagri ke Salmin Janidi Sebagai Plh.Sekprov namun Kepada Syamsudin Kadir hanya secara pribadi

PIKIRAN UMMAT.COM—SOFIFI|Pemerintah pusat secara defacto mengakui SK Plt.Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali Menteri tentang pergantian Sekprov Maluku utara dari Samsuddin Abd Kadir kepada Salmin Janidi.

Hal itu berdasarkan penilaian Anwar atas surat undangan Menteri Dalam Negeri RI M.Tito Carnavian kepada Plt.Gubernur Malut, Plh Sekprov dan secara pribadi kepada Samsuddin Kadir dan beberapa pejabat yang telah dicopot Plt.Gubernur.

”Jika dilihat dari surat undangan Mendagri, pemerintah pusat menerima dan mengakui SK pengangkatan Salmin Janidi sebagai Plh.Sekprov Malut”nilai dia.

Diketahui Menteri Dalam Negeri RI Tito Carnavian mengundang Plt.Gubernur Maluku utara dan  sejumlah pejabat serta mantan pejabat di Pemprov Maluku utara.

Terdapat dua undangan yang dilayangkan Mendagri dengan perihal yang sama yakni klarifikasi pengaduan masyarakat.

Surat Undangan Mendagri.

Mendagri Tito Carnavian dalam 2 surat undangannya masing-masing undangan dengan nomor 700.1.2.4/783/ij mengundang Plt Gubernur Al Yasin, Plh.Sekprov Salmin Janidi, Asisten I, Plh.Badan Kepegawaian Daerah, Plh.Inspektur Daerah, PLH.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan  Plh.Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Plh.Kepala RSUD Chasan Boesoirie.

Sementara pada surat undangan yang ke dua bernomor 700.1.2.2/782/ij, Mendagri mengundang mengundang Samsuddin Abd. Kadir, Dr.Ahmad Purbaja, Nirwan MT Ali dan Dr.Muhamad Sarmin S Adam tanpa menyebut Jembel-embel jabatan.

Undangan Mendagri tersebut dinilai  menegaskan sikap pemerintah pusat terhadap polemik dualisme Sekprov yang tengah berlangsung saat ini.

”Polemik dualisme Sekprov berakhir dengan sendirinya”tandas dia.

Surat undangan Mendagri

Samsuddin Kadir diketahui tidak menerima SK Plt Gubernur Al Yasin tentang pergantian dirinya sebagai Sekprov Malut oleh Salmin Janidi dan  ngotot menjalankan tugasnya sebagai Sekprov Devinitif.

Beberapa hari lalu, dualisme Sekprov itu mengemuka ketika Samsuddin Kadir mengklaim masih sebagai Sekprov devinitif dan menghadiri undangan sidang paripurna DPRD Malut dalam kapasitas sebagai Sekprov malut sementara Salmin Janidi memimpin apel pagi sebagai Plh.Sekprov.Kepala Dinas Pendidikan Malut dihadapan ASN meminta agar semua pihak menyudahi polemik plh Sekprov karena dia telah menjalankan tugas plh Sekprov secara normal.

”specimen juga telah saya rubah jadi kalian berpolemik apa pagi ”ujar Salmin dalam sambutan yang disambut tepuk tangan ribuan ASN(***)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *