PIKIRAN UMMAT.COM—SOFIFI|Pemerintah pusat secara defacto mengakui SK Plt.Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali Menteri tentang pergantian Sekprov Maluku utara dari Samsuddin Abd Kadir kepada Salmin Janidi.
Hal itu berdasarkan penilaian Anwar atas surat undangan Menteri Dalam Negeri RI M.Tito Carnavian kepada Plt.Gubernur Malut, Plh Sekprov dan secara pribadi kepada Samsuddin Kadir dan beberapa pejabat yang telah dicopot Plt.Gubernur.
”Jika dilihat dari surat undangan Mendagri, pemerintah pusat menerima dan mengakui SK pengangkatan Salmin Janidi sebagai Plh.Sekprov Malut”nilai dia.
Diketahui Menteri Dalam Negeri RI Tito Carnavian mengundang Plt.Gubernur Maluku utara dan sejumlah pejabat serta mantan pejabat di Pemprov Maluku utara.
Terdapat dua undangan yang dilayangkan Mendagri dengan perihal yang sama yakni klarifikasi pengaduan masyarakat.
Komentar