oleh

Akui Tuduhan ke Muhammad Kasuba Hanya Berdasarkan Informasi, Reza Sidik Terancam Penjara

-HEADLINE, HUKUM-175 Dilihat

Dalam Somasinya, Yusman Arifin & Parner menilai Reza telah melakukan fitnah keji terhadap H.Muhammad Kasuba yang berakibat klien mereka mengalami citra buruk dan mengalami  kerugian materil dan Inmateril yang tak ternilai harganya.

“Bahwa tuduhan Reza telah di publis luas di media on line itu berakibat klien mereka (H.Muhammad Kasuba) mengalami  citra buruk dan kerugian materil serta Inmateril yang tak ternilai harganya.

Baca Juga  Arriving in Bumi Saruma, These Two Single Hal-Sel Hold a People's Bukber

”Oleh karena itu kami akan segera melakukan tuntutan hukum sebagaimana mestinya”tegas Yusman Arifin, SH dalam somasinya.

Reza diberi tenggak waktu 7 x 24 jam atau 7 hari ke depan untuk menjawab somasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *