Dalam Somasinya, Yusman Arifin & Parner menilai Reza telah melakukan fitnah keji terhadap H.Muhammad Kasuba yang berakibat klien mereka mengalami citra buruk dan mengalami kerugian materil dan Inmateril yang tak ternilai harganya.
“Bahwa tuduhan Reza telah di publis luas di media on line itu berakibat klien mereka (H.Muhammad Kasuba) mengalami citra buruk dan kerugian materil serta Inmateril yang tak ternilai harganya.
”Oleh karena itu kami akan segera melakukan tuntutan hukum sebagaimana mestinya”tegas Yusman Arifin, SH dalam somasinya.
Reza diberi tenggak waktu 7 x 24 jam atau 7 hari ke depan untuk menjawab somasi.
Komentar