oleh

Anies dan Pilgub DKI Jilid 2

Konstitusi memberi ruang bagi Anies Baswedan untuk maju kedua kali di pilgub Jakarta. Soal ini, tidak perlu ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua perangkat aturan memberikan kesempatan buat Anies maju di pilgub Jakarta Nopember 2024 nanti.

Kedua, maju di pilgub DKI adalah kebutuhan realistis bagi Anies untuk tetap menjaga panggung politik jangka panjang. Bagaimana mau melanjutkan agenda perubahan untuk jangka panjang kalau tidak ada panggung pilitik?

Baca Juga  Unggul Jauh Perolehan Suara, Bassam-Helmi Bungkus Pilkada Hal-Sel

Apa ada partai yang mengusung? Peerzanyaan bagus. Anies Baswedan itu incumbent. Tokoh yang sangat populer dan diakui prestasinya. Karena itu, peluangnya untuk menang akan sangat besar. Bagaimana mungkin parpol tidak tertarik? Minimal tiga parpol yang kemarin mengusung Anies Baswedan di pilpres sangat tertarik. Ada tiga parpol: PKS, Nasdem dan PKB. Di pemilu Pebruari 2024 kemarin, tiga parpol ini dapat coattail effect dari Anies. Tapi bukan soal coattail effect-nya, tapi lebih pada peluang Anies Baswedan untuk menang. Peluangnya sangat besar. Kalau ada cagub potensial menang, kenapa harus cari cagub lain yang belum jelasnya peluangnya? Ini logika yang ada di setiap partai.

Baca Juga  Bravo 24, Tim Aliong -Sahril Lebih Tertarik Visi Misi dan Rekam Jejak MK-BISA.Pindah !

Siap berkompetisi ya cari yang besar peluangnya menang. Ini prinsip parpol. Potensi kemenangan mengusung incumbent, apalagi untuk nama sebesar Anies Baswedan, lebih meyakinkan.

Masak habis nyapres terus nyagub? Tentu saja pertanyaan nyinyir macam ini akan selalu muncul. Ini bukan soal nyagub atau nyapres. Ini soal bagaimana agenda perubahan untuk Indonesia masa depan tetap punya harapan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *