PIKIRAN UMMAT.Com – Jakarta||Dr.H.Muhammad Kasuba, MA melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Yusman Arifin, SH & Parners melayangkan Somasi atau peringatan hukum kepada Reza M.Sadik Rabu (8/5/2024).
Kandidat Gubernur Maluku utara itu menilai Reza M.Sadik telah memfitnah nya karena melayangkan tuduhan tanpa bukti terkait isu Korupsi 10 M dana pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan.
Reza dalam somasi diminta melakukan klarifikasi terbuka dan meminta maaf kepada publik secara terbuka melalui media maeanstream baik cetak maupun on line.
Menanggapi somasi dari kandidat Gubernur Maluku utara itu, Reza M.Sadik secara pribadi dan sebagai kordinator SKAK menyatakan meminta maaf kepada H.Muhammad Kasuba.
Reza mengaku permintaan maafnya dilandasi kesadaran cinta negeri SARUMA.
Reza berharap ke depanya bisa menjalin mitra strategis dengan Ustadz H.Muhammad Kasuba untuk menuangkan gagasan bersama dan mengenal H.Muhammad Kasuba sebagai figur favorit kalangan intelektual pada kontestasi Pilkada provinsi Maluku utara.
Berikut Klarifikasi lengkap Reza SM.Sadik yang dikirimkan kepada media ini
“Kami menglarifikasi terkait peryataan, melalui sejumlah media, terkait Muhammad Kasuba yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi masjid raya Halmahera Selatan senilai Rp 10 miliar, yang mana terdapat adanya misinformasi, yang pertama tama secara pribadi sebagai koordinator lapangan SKAK Malut, meminta maaf kepada Bapak Muhammad Kasuba, mantan Bupati Kab. Halmahera Selatan.
Prinsipnya dengan kesadaran atas cinta akan negeri saruma, kecederungan kami dalam wilaya mengritisi terkait problem mangkrak mesjid raya, tidak lain hanya untuk memastikan benar atau tidak ada keterlibatan yang lainya, setelah mencermati dengan berbagai informasi yang berimbang, ternyata tidak benar adanya dugaan aliran mesjid raya 10 Miliar yang mengalir pada Muhammad Kasuba.
Kami meyakini terkait dengan memerangi praktek dugaan tindak pidana korupsi, tentu bapak Muhammad Kasuba, pasti memilki kesamaan persepsi dengan kami, apalagi beliau adalah seoarang tokoh yang berasal dari Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki kiprah baik dalam karir politik di provinsi Maluku Utara.
Kami berharap kedepanya kita bisa menjadi mitra strategis dalam rangka menuangkan gagasan, kami juga mengenal beliau adalah sosok kandidat Gubernur Maluku Utara yang berasal dari Kab. Halmahera Selatan, yang mana juga menjadi salasatu figur vaforit di kalangan intelektual, pada kontestasi pilkada Provinsi Maluku Utara 2024”demikian klarifikasi Reza Sidik.
Sebelumnya sapaan karib MK melalui kuasa hukumnya dari Yusman Arifin, SH & Parners dalam somasinya menilai Reza Sidik telah melakukan fitnah keji terhadap H.Muhammad Kasuba yang berakibat klien mereka mengalami citra buruk dan mengalami kerugian materil dan Inmateril yang tak ternilai harganya.
“Bahwa tuduhan Reza telah di publis luas di media on line itu berakibat klien mereka (H.Muhammad Kasuba) mengalami citra buruk dan kerugian materil serta Inmateril yang tak ternilai harganya.
”Oleh karena itu kami akan segera melakukan tuntutan hukum sebagaimana mestinya”tegas Yusman Arifin, SH dalam somasinya.
Reza diberi tenggak waktu 7 x 24 jam atau 7 hari ke depan untuk menjawab somasi.
Dengan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf terbuka dari Reza M.Sadik itu telah memenuhi permintaan H.Muhammad Kasuba sehingga konflik hukum ini bisa disudahi.
Ketua Tim kuasa hukum Muhammad Kasuba Yusman Arifin mengapresiasi sikap kritis Reza M Syadik selaku Kordinator SKAK Malut Jakarta dalam mengawal pemberantasan kasus korupsi di Maluku Utara termasuk mengawal transparansi anggaran pembangunan masjid raya halmahera selatan.
”Kami juga mengapresiasi sikap Sdr. Reza yang menanggapi secara bijak somasi atau teguran hukum yang di layangkan oleh tim kuasa hukum MK atas dugaan aliran dana hasil korupsi masjid raya halmahera selatan senilai Rp 10 milyar rupiah yang di duga diterima oleh MK dengan meminta maaf secara terbuka kepada MK”ujar Yusman.
“Dengan permintaan maaf yang telah disampaikan oleh sdr Reza berarti tim kuasa hukum MK akan berkonsultasi dengan MK untuk membahas rencana kemungkinan penyelesaian kasus ini secara damai dengan sdr reza melalui muyawarah secara kekeluargaan. Kami juga mengusulkan kepada klien kami untuk menerima tabayyun dari reza bila diperlukan”harap dia.
Sampai berita ini naik tayang belum ada tanggapan balik baik Ustadz Muhammad Kasuba.(***)