Pertama :gebrakan KPK ini telah membersihkan praktek korupsi sistimatis dan sistemik yang menggurita di Pemrov Maluku utara.Pejabat dan birokrat korup telah dieliminasi dari struktur pemerintah daerah dan tidak bisa lagi melakukan manuver koruptif dalam sistem pemerintah daerah.Pejabat korup dengan hasil uang korupsi nya tak bisa menyogok Gubernur untuk meraih jabatan.
Ke dua : Geberakan KPK merupakan psy war bagi pejabat dan birokrat bersih untuk tidak melalui jalan korupsi.Mereka telah diliputi ketakutan saat melihat KPK bereaksi tanpa pandang bulu ini.Isyilahnya “tong so tobat tara mau dapat Ika lagi”.
Ke tiga : Gubernur-Wakil Gubernur Maluku utara terilih hasil pemilihan kepala daerah 2024 mendapatkan birokrat-birokrat bersih produk penegakan hukum KPK dalam rangka formasi jabatan di Pemprov Malut yang bersih dan profesional.
Ke Empat : Produk gebrakan KPK telah menjadi rekomendasi strategis bagi Gubernur-Wakil Gubernur baru dalam menata relasi birokrasi yang sistimatis, bersih dan berwibawa.Jika tidak dan pemerintahan baru masih konservatif maka sematan yang pas adalah “Ngoni so talalu kaflal e”.
Namun langkah KPK dalam semangat reformasi birokrasi belum lah cukuo dan usai jika tidak menyentuh lembaga legislativ.Sudah banyak suara sumbang atas peran lembaga perwakilan rakyat ini dalam menciptakan ekosistem pemerintah daerah yang korup.
Sudah ada peta jalan ke sana bagi KPK untuk mengendus dugaan korupsi sistimatis di lembaga legislativ Maluku utara ini.
Pekan lalu, ada berita bahwa ada pejabat struktural di DPRD Malut mengelola paket pokir puluhan milyar.Nah ! Ini jalan bagi KPK untuk mengusik dimugaan korupsi di tubuh lembaga wakil rakyat itu.
Reformasi birokrasi haruslah holistik menyasar seuruh lembaga yang secara sistimatis terkait dengan pemerintah daerah.
Ups ! Jangan lupa bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan darrah baru hasil pemilu dan Pilkada serentak maka KPK juga harus ikut nimbrung mengawasi proses rekrutmen kepala daerah di partai-partai politik yang isunya banyak terjadi jual beli rekomendasi.
Komentar