KPK boleh masuk ke sana memantau para kandidat calon Gubernur dan partai politik yang lagi bertransaksi rekomendasi partai politik.
Apa bisa ? Sangat bisa karena partai politik juga lembaga publik yang dibiayai oleh uang negara APBN dan APBD yang bersumber dari pajak rakyat.
Jika tidak maka harapan reformasi birokrasi dibalik penegakan hukum anti korupsi oleh KPK sia-sia belaka.
Ingat ! KPK tak busa berharap pada kesadaran pemerintah semata untuk busa membangun pemerintahan yang bersih tanpa dukungan penegakan hukum yang tegas dan tuntas.
Berharap pada lembaga pengawasan internal inspektorat, pengawasan legislatif, audit BPK apalagi lembaga penegak hukum lain masih jauh panggang dari api sehingga cita-cita pemerintahan yang bersih tak n matang-matangnya.
Sarinah Jakarta Pusat di peraduan senja , 16 Mei 2024.
Usman Sergi/Jurnalis
Komentar