HEADLINEHUKUM

Kuasa Hukum MK Yusman Arifin, SH Resmi Daftarkan Aduan ke Dewan Pers

Beberapa Media Siber sebagai Teradu

PIKIRAN UMMAT.COM—Jakarta||Kuasa hukum Dr.H.Muhammad Kasuba, Yusman Arifin, SH melalui  Law Office Yusman Arifin & Partner resmi mendaftarkan pengaduan ke Dewan Pers, Senin (6/5/2024).

Pantauan media ini, Yusman Arifin dan tim pengacara dari Law Office Yusman Arifin & Partner tiba di kantor Dewan Pers di jalan kebun Sirih Jakarta Pusat sekira pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruangan pengaduan untuk memasukan surat pengaduan.

Yusman mengadukan beberapa media siber yang diduga melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.

”Hari ini berdasarkan surat kuasa klien kami Dr.H.Muhammad Kasuba, kami melaporkan beberapa media siber ke dewan pers”ujar dia.

”Media-media siber itu diduga melanggar kode etik jurnalistik dan peraturan dewan pers nomor 1 tahun 2012 tentang pedoman pemberitaan media siber terkait ferivikasi dan perimbangan berita”jelas Yusman.

Yusman menyatakan, akibat pemberitaan yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber itu sangat merugikan klien mereka baik secara materil maupun moril.

“Berita yang tidak terkonfirmasi itu telah merendahkan kehormatan dan martabat klien kami”tukasnya.

”Materi berita itu menyebut nama klien kami maka wajib hukumnya jurnalis atau media harus melakukan konfirmasi dan ferivikasi sehingga bisa menyajikan berita yang berimbang dan terferivikasi kepada publik”tandasnya.

Advokat yang telah eksis di Jakarta ini memahami bahwa klienya H.Muhammad Kasuba sebagai publik figur atau tokoh politik  pasti mendapat sorotan media namun bukan berarti jurnalis dan media seenaknya memberitakan semaunya sendiri tetapi harus proporsional dalam pemberitaannya.

”Jadi klien kami H.Muhammad Kasuba tidak alergi terhadap pers dan kami mengapresiasi pemberitaan media yang terkait dengan klien kami namun harus proporsional”imbuhnya.

”Intinya harus ada komfirmasi dan ferivikasi dalam setiap pemberitaan sehingga selain tidak merugikan martabat dan kehormatan  klien kami juga terhadap siapapun serta berita yang disajikan layak dikonsumsi publik karena berita yang profesional dan benar”

“Apalagi berita itu mengandung tuduhan”pungkasnya(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *