oleh

Kuasa Hukum MK Yusman Arifin, SH Resmi Daftarkan Aduan ke Dewan Pers

-HEADLINE, HUKUM-245 Dilihat

”Media-media siber itu diduga melanggar kode etik jurnalistik dan peraturan dewan pers nomor 1 tahun 2012 tentang pedoman pemberitaan media siber terkait ferivikasi dan perimbangan berita”jelas Yusman.

Yusman menyatakan, akibat pemberitaan yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber itu sangat merugikan klien mereka baik secara materil maupun moril.

Baca Juga  Hanya Gratiskan Sekolah Negeri, Sherly Tjondoa, Gubernur Malut Dikritik Muslim Arbi Tak Paham dan Diskriminatif

“Berita yang tidak terkonfirmasi itu telah merendahkan kehormatan dan martabat klien kami”tukasnya.

”Materi berita itu menyebut nama klien kami maka wajib hukumnya jurnalis atau media harus melakukan konfirmasi dan ferivikasi sehingga bisa menyajikan berita yang berimbang dan terferivikasi kepada publik”tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *