Advokat yang telah eksis di Jakarta ini memahami bahwa klienya H.Muhammad Kasuba sebagai publik figur atau tokoh politik pasti mendapat sorotan media namun bukan berarti jurnalis dan media seenaknya memberitakan semaunya sendiri tetapi harus proporsional dalam pemberitaannya.
”Jadi klien kami H.Muhammad Kasuba tidak alergi terhadap pers dan kami mengapresiasi pemberitaan media yang terkait dengan klien kami namun harus proporsional”imbuhnya.
”Intinya harus ada komfirmasi dan ferivikasi dalam setiap pemberitaan sehingga selain tidak merugikan martabat dan kehormatan klien kami juga terhadap siapapun serta berita yang disajikan layak dikonsumsi publik karena berita yang profesional dan benar”
“Apalagi berita itu mengandung tuduhan”pungkasnya(***)
Komentar