oleh

Kuasa Hukum MK Yusman Arifin, SH Resmi Daftarkan Aduan ke Dewan Pers

-HEADLINE, HUKUM-224 Dilihat

Advokat yang telah eksis di Jakarta ini memahami bahwa klienya H.Muhammad Kasuba sebagai publik figur atau tokoh politik  pasti mendapat sorotan media namun bukan berarti jurnalis dan media seenaknya memberitakan semaunya sendiri tetapi harus proporsional dalam pemberitaannya.

”Jadi klien kami H.Muhammad Kasuba tidak alergi terhadap pers dan kami mengapresiasi pemberitaan media yang terkait dengan klien kami namun harus proporsional”imbuhnya.

Baca Juga  Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Hal-Sel Tahun 2024 Meningkat

”Intinya harus ada komfirmasi dan ferivikasi dalam setiap pemberitaan sehingga selain tidak merugikan martabat dan kehormatan  klien kami juga terhadap siapapun serta berita yang disajikan layak dikonsumsi publik karena berita yang profesional dan benar”

“Apalagi berita itu mengandung tuduhan”pungkasnya(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *