PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Calon anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Izzuddin Alqosam Kasuba resmi ditetapkan sebagai caleg DPR RI terilih daerah pemilihan Provinsi Maluku utara.
Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara PHPU yang diajukan pemohon DPP Partai Gerindra.
Majelis hakim MK dalam putusan desmisal tepat pada hari kebangkitan Nasional tanggal 21 Mei 2024 menyatakan monolak permohonan pemohon yakni DPP Partai Gerindra.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, menyatakan Menerima Eksepsi Pihak Terkait (PKS) dan Menolak Permohonan Pemohon (Gerindra).
Komentar