oleh

Menang di MK, Begini Tanggapan Izzuddin Alqosam Kasuba

” Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak di terima, ” ujar Hakim MK.
Dengan demikian, putra politisi kawakan Maluku utara Dr.H.Muhammad Kasuba, MA ini sah sebagai calon terpilih DPR RI sebagaimana putusan hasil rekapitulasi KPU RI.

Izzuddin Alqosam Kasuba menyambut keputusan MK dengan penuh rasa syukur dan Terimakasih kepada rakyat malut yang telah memilihnya.

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Usai mendengar hasil putusan PHPU di MK yang telah dibacakan Hakim,  Izuddin Al Qossam Kasuba mengucapkan rasa syukur dan  terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah mendukung dan mempercayai dirinya selama perjalanan politik menuju kursi DPR RI.

Menurutnya, segala Jerih payah dan usaha pendukung, simpatisan serta masyarakat Maluku Utara menjadi kunci keberhasilannya dalam Pileg Tahun 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *