” Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak di terima, ” ujar Hakim MK.
Dengan demikian, putra politisi kawakan Maluku utara Dr.H.Muhammad Kasuba, MA ini sah sebagai calon terpilih DPR RI sebagaimana putusan hasil rekapitulasi KPU RI.
Izzuddin Alqosam Kasuba menyambut keputusan MK dengan penuh rasa syukur dan Terimakasih kepada rakyat malut yang telah memilihnya.
Usai mendengar hasil putusan PHPU di MK yang telah dibacakan Hakim, Izuddin Al Qossam Kasuba mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah mendukung dan mempercayai dirinya selama perjalanan politik menuju kursi DPR RI.
Menurutnya, segala Jerih payah dan usaha pendukung, simpatisan serta masyarakat Maluku Utara menjadi kunci keberhasilannya dalam Pileg Tahun 2024.
Komentar