Namun tak menunggu waktu lama lagi, tepat hari Kamis itu juga setelah menerima surat Somasi pada waktu Kamis sore kemarin, pada Kamis malamnya, Reza M.Sadik menjawab Somasi dari H.Muhammad Kasuba.
Dalam tanggapanya, Reza M.Sadik atas nama pribadi dan Kordinator lapangan aksi SAKAK Malut menyatakan tuduhan dugaan H.Muhammad Kasuba menerima aliran dana pembangunan Meajid Raya Rp.10 milyar tidak benar dan menyatakan meminta maaf kepada H.Muhammad Kasuba.
“Kami menglarifikasi terkait peryataan, melalui sejumlah media, terkait Muhammad Kasuba yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi masjid raya Halmahera Selatan senilai Rp 10 miliar, yang mana terdapat adanya misinformasi, yang pertama tama secara pribadi sebagai koordinator lapangan SKAK Malut, meminta maaf kepada Bapak Muhammad Kasuba, mantan Bupati Kab. Halmahera Selatan”
“Prinsipnya dengan kesadaran atas cinta akan negeri saruma, kecederungan kami dalam wilaya mengritisi terkait problem mangkrak mesjid raya, tidak lain hanya untuk memastikan benar atau tidak ada keterlibatan yang lainya, setelah mencermati dengan berbagai informasi yang berimbang, ternyata tidak benar adanya dugaan aliran mesjid raya 10 Miliar yang mengalir pada Muhammad Kasuba”ujar Reza M.Sadik dalam tanggapan terhadap Somasi H.Muhammad Kasuba.
Kuasa hukum H.Muhammad Kasuba dari kantor Yusman Arifin & Parners mengapresiasi sikap Reza M.Sadik yang dengan cepat menanggapi somasi dan menyatakan permintaan maaf kepada klien mereka H.Muhammad Kasuba.
“Kami juga mengapresiasi sikap Sdr. Reza yang menanggapi secara bijak somasi atau teguran hukum yang di layangkan oleh tim kuasa hukum MK atas dugaan aliran dana hasil korupsi masjid raya halmahera selatan senilai Rp 10 milyar rupiah yang di duga diterima oleh MK dengan meminta maaf secara terbuka kepada MK”ujar Yusman.
“Dengan permintaan maaf yang telah disampaikan oleh sdr Reza berarti tim kuasa hukum MK akan berkonsultasi dengan MK untuk membahas rencana kemungkinan penyelesaian kasus ini secara damai dengan sdr reza melalui muyawarah secara kekeluargaan. Kami juga mengusulkan kepada klien kami untuk menerima tabayyun dari reza bila diperlukan”harap dia.
Tuduhan dugaan korupsi ini memang ditanggapi publik janggal.Sebab temuan audit forensik BPKP sendiri hanya menemukan unsur kerugian negara dalam pembangunan Mesjid Raya Hal-Sel itu hanya sebesar 1,4 milyar namun tuduhannya sampai 10 milyar.
”kan tidak nyambung kan”tukas Armin yang mengaku dari Makayoa itu.
Komentar