
Berdasarkan putusan MK tersebut maka keputusan KPU RI yang menetapkan Izzuddin Alqasam Kasuba, calon legislativ dari PKS daerah pemilihan anggota DPR RI sebagai salah satu caleg terpilih telah berkekuatan hukum untuk selanjutnya dilantik sebagai anggita DPR RI terpilih.
“Dengan demikian *Izzudi Al Qosam Kasuba, resmi menjadi Caleg Terpilih dan dilantik menjadi Amggota DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Maluku Utara.“demikian bunyi press release DPP PKS.
Dr.H.Muhammad Kasuba, MA, Ketua BPW Indonesia Timur DPP PKS sekaligus ayahanda Izzuddin Alqsam Kasuba menyampaikan rasa syukur dan Harapanya semoga kemenangan hukum di MK ini mendapatkan keberkahan Allah SWT.
Komentar