oleh

PKS Menang ! MK Tolak Permohonan Gerindra, Izzuddin Alqasam Kasuba Resmi Caleg DPR RI Terpilih.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Majelis Hakim Mahkamah Kastitusi RI memutuskan perkara PHPU pemilihan legislativ calon DPR RI tahun 2024 yang diajukan DPP Partai Gerindra.

Dalam putusan desmisal nya, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi pihak terkait yakni PKS dan menyatakan menolak permohonan DPP Partai Gerindra sebagai pemohon

“Putusan Dismisal MK kemarin, Selasa, 21 Mei 2024 memutuskan Menerima Eksepsi Pihak Terkait (PKS); dan Menolak Permohonan Pemohon (Gerindra)”demikian bunyi pernyataan DPP PKS yang diterima media ini, Rabu (22-5/2024)” demikian bunyi putusan majelis hakim MK.

Baca Juga  Pidato Politik Perdana Disidang Paripurna DPRD Hal-Sel, Bassam Kasuba Tandaskan Komitmen Ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *