Dalam tuntutannya “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama ini kami memperingatkan (somasi) kepada Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta dan para peneliti yang terdiri dari Eko Cahyono, Christ Belseran, Gita ayu Atika dan Ferdian Yasid untuk segera mengklarifikasi nama baik klien kami Anjas Taher selaku Wakil Bupati Halmahera Timur dalam forum Diseminasi yang sama baik dilaksanakan di Maluku Utara maupun di Jakarta selamabat-lambatnya 14 hari sejak menerima somasi ini dan meminta maaf kepada klien kami dalam jangka waktu satu bulan berturut-turut melalui media siber di wilayah Maluku Utara dan Jakarta sejak menerima somasi ini dan rilis beritanya disampaikan kepada kami sebagai pemberitahuan”tuntut mereka dalam somasi.
Mereka menegaskan bahwa “Somasi ini merupakan somasi pertama dan terakhir kepada Dewan Pengurus Transparency International Indonesia dan para peneliti yang terdiri dari Eko Cahyono, Christ Belseran, Gita ayu Atika dan Ferdian Yasid”tegas mereka.
Pihaknya menandaskan “Bahwa apabila Saudara tidak melaksanakan somasi kami sebaimana telah diuraikan di atas dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan, maka kami akan menempuh dan menggunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada laporan pidana, gugatan perdata dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut”tandasnya.
“Demikianlah kami sampaikan somasi ini, dan atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih”tutupnya(***)
Komentar