oleh

Bupati Hal-Tim Hadiri Kegiatan Nasional, Ini Kegiatannya.

Disebutkan bahwa, Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Melalui Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, dijelaskan bahwa terdapat empat tujuan utama ditetapkannya Kebijakan Satu Data Indonesia. Pertama, Kebijakan Satu Data Indonesia memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.

Baca Juga  Bupati Haltim Aksi Borong di Pasar Murah Pemprov Untuk Bantuan Sembako Dipuji Wagub Malut

Satu Data Indonesia juga diharapkan dapat mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Satu Data Indonesia dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta kebijakan Satu Data Indonesia ditetapkan untuk mendukung Sistem Statistik Nasional.

Baca Juga  Bupati Ubaid Yakub Dampingi Wagub Kunjungi Mesjid Agung Hal-Tim

Selanjutnya, Dalam mewujudkan tersedianya data yang berkualitas, penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan empat prinsip Satu Data Indonesia, meliputi; Data harus memenuhi Standar Data, meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, Data harus memiliki Metadata, yaitu informasi terstruktur yang digunakan untuk menjelaskan isi dan sumber data untuk mempermudah pencarian, penggunaan, dan pengelolaan; Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, yaitu memiliki kemampuan dipertukar atau bagi-pakaikan antar instansi dan sistem yang saling berinteraksi; dan Data harus menggunakan Kode Referensi, yaitu rujukan identitas data yang bersifat unik, dan/atau Data Induk, yaitu data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *