oleh

Habib H.Muhammad Albaar Menang di MK, Bakal Calon Gubernur Ini Langsung Ucapkan Selamat

-HEADLINE, POLITIK-278 Dilihat

Keputusan KPU Malut yang ditetapkan dalam keputusan KPU RI itu digugat partai Gerindra ke Mahkamah Kinstitusi.Namun Majelis Hakim MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan yang diajukan partai politik besutan Capres terpilih Prabowo Subianto itu(***)

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *