Keputusan KPU Malut yang ditetapkan dalam keputusan KPU RI itu digugat partai Gerindra ke Mahkamah Kinstitusi.Namun Majelis Hakim MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan yang diajukan partai politik besutan Capres terpilih Prabowo Subianto itu(***)
Habib H.Muhammad Albaar Menang di MK, Bakal Calon Gubernur Ini Langsung Ucapkan Selamat

Komentar