oleh

Habib H.Muhammad Albaar Menang di MK, Bakal Calon Gubernur Ini Langsung Ucapkan Selamat

-HEADLINE, POLITIK-265 Dilihat

Keputusan KPU Malut yang ditetapkan dalam keputusan KPU RI itu digugat partai Gerindra ke Mahkamah Kinstitusi.Namun Majelis Hakim MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan yang diajukan partai politik besutan Capres terpilih Prabowo Subianto itu(***)

Baca Juga  Gubernur Sherly Tjondoa Ditantang Tidak “Hengky Pengky” Muslim Arby : Dia Harus Mundur Dari Semua Kepentingan Bisnis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *