“Penetapan ini didasarkan pada hasil penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Provinsi Maluku Utara,” begitu bunyi putusan yang ditandatangani Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsy, tertanggal 24 Mei 2024.
Dalam SK tersebut, DPP PKS memerintahkan DPW PKS Provinsi Maluku Utara untuk segera mendaftarkan pasangan calon ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai ketentuan berlaku.
Surat keputusan ini juga menegaskan komitmen dan dukungan penuh PKS dalam upaya pemenangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak 2024-2029.
Aboe dalam keputusan tersebut menyatakan, SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan pengumuman ini, PKS menunjukkan kesiapan dan keseriusan mereka dalam menghadapi Pilkada 2024 di Maluku Utara. Pasangan Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA).
Komentar