oleh

Asa DOB di Malut Kandas di Komisi II DPR RI, Wakil Rakyat di DPR RI dan DPD Tuai Sorotan Wakil Rakyat “Gagal”

-HEADLINE, Sofifi-196 Dilihat

Ke 2, Pemkot Tidore enggan melepaskan wilayahnya di daratan Oba pulau Halmahera dengan alasan kehilangan PAD dan DAU, dan yang ke 3 adalah kebijakan moratorium pemekaran wilayah.3 faktor penghambat ini berkelindang mengubur mimpi rakyat Maluku utara akan Ibukota provinsi Sofifi sebagai sebuah kota otonom sehingga bisa mengurus provinsi dengan baik.

Menurut pakar ekonomi Unkhair, Dr.Mukhtar Adam, DOB Sofifi itu selain tuntutan konstitusi UU pemekaran provinsi Maluku utara juga memiliki fungsi strategis bagi akselerasi pembangunan daerah, jelas dia.

Baca Juga  Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Hal-Sel Tahun 2024 Meningkat

Dengan pemekaran Kota Sofifi, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar seperti infrastruktur jalan, sampah, air bersih, rumah sakit dll bisa secepatnya dibangun.

”ibaratnya merdeka dulu baru bisa bangun alias kalau belum mekar sebagai DOB mau harap cepat bangun itu logika yang kacau, sekedar ada alasan”nilai Imron.

Bagaimana sampah, air bersih dll ibukota provinsi yang kerap disuarakan berbagai elemen dan termasuk Pemprov Malut bisa diurus oleh sebuah pemerintahan otonom agar survive dalam menarik potensi sumber daya lain seperti Investasi itulah strategisnya DOB Sofifi.

Baca Juga  Resmi ! Bersamaan Dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriyah Sabtu Besok Tanggal 1 Maret 2025

DOB Sofifi sendiri mendapat perhatian serius mantan Gubernur Malut H.Ghani Kasuba untuk segera dimekarkan.Sapaan karib Gubernur AGK itu telah menggelar sejumlah agenda melibatkan DPR RI, pemerintah pusat dan pemerintah daerah Tikep-Habar tetapi gagal.Sikap ngotot Pemkot Tikep dibawah Walikota Capt.Ali Ibrahim dan Kesultanan Tidore dibawah Sultan H.Husain Sjah yang enggan melepas wilayah adimistrativ dan wilayah adatnya di daratan Iba Halmahera menjadi buntut gagalnya pemekaran DOB Sofifi(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *