Dia menambahkan, selain Eliya, tim kuasa hukum juga melaporkan salah oknum anggota Polairud Polda Malut yang juga diduga telah melakukan tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan. Di mana oknum itu mencoba merampas handphone, bahkan memukul hingga handphone wartawan terjatuh.
“Perlu kami jelaskan bahwa perbuatan menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini sudah jelas menguraikan perbuatan-perbuatan para terlapor sebagaimana disebutkan,” katanya.
“Sehingga kami membuat laporan ke Krimsus Polda Malut apalagi ini berkaitan dengan undang-undang khusus. Olehnya itu, kami meminta kepada Kapolda Malut dan Ditkrimsus Polda Malut agar secepatnya menindaklanjuti laporan kami. Sehingga ini ada efek jera bagi oknum tersebut agar ke depannya hal semacam ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Abdullah Ismail menambahkan, terkait dengan pelaporan hari ini perlu ditegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kali pertama dialami perlakuan intimidasi dan ancaman saat melakukan peliputan. Karena sebelumnya peristiwa intimidasi dan ancaman itu pernah dialami wartawan yang sama saat meliput agenda pemeriksaan terlapor Eliya Gabrina Bachmid oleh penyidik KPK di gedung Imigrasi Kota Ternate.
Saat itu suami Eliya yang juga Wadir Polairud Polda Malut datang dan mengancam wartawan saat mendokumentasikan istrinya.
“Saya pikir beliau sampai dengan jabatan sebagai Wadir itu tentunya paham peraturan perundang-undangan khususnya UU Pers. Di mana pers itu diberikan kebebasan dalam hal menjalankan tugas-tugas sebagai jurnalistik, apalagi ini kaitannya dengan kasus korupsi. Kalau memang istrinya tidak terlibat saya pikir biasa-biasa saja,” tandasnya.
Komentar