Alud sapaan Abdullah juga menyebut tidak ada perintah resmi dari institusi terhadap kelima anggota Ditpolairud saat melakukan pengawalan terhadap Eliya, tentu sudah menyalahi aturan. Sehingga kelima anggota Ditpolairud itu wajib diberi sanksi tegas oleh Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
Padahal dia sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap AGK. Sehingga menurut hematnya tindakan itu sudah berlebihan. Apalagi ini bukan pertama kali dilakukan.
“Olehnya itu kami meminta kepada Pak Kapolda agar benar-benar mengevaluasi kembali Wadir Polairud Polda Malut, sehingga peristiwa serupa tidak terulang dimasa mendatang,” pinta Abdullah yang dilansir pernyataannya di Pena Malut.Com.
Pihak lain memprediksikan nasib Eliya Bachmid bak sudah jatuh tertimpa tanggap.Pasalnya bakal menyusul kasus hukum lain yang menjeratnya.Kesaksiaan bahwa dia mensuplai perempuan ke terdakwa AGK guna memuluskan urusan pencairan proyeknya diduga sebagai suap dan pihak keluarga AGK kabarnya bakal melaporkannya dalam dugaan kasua kesaksian palsu dan pencemaran nama baik.
KPK menyatakan bakal memeriksa kader Gerindra terilih DPRD Hal-Sel itu.
”itu dugaan kuat delik suap”nilai Rahim Yasin.
Komentar