oleh

Marak Profesor Palsu, 1180 Akademisi : Hentikan Proses Pengangkatan Guru Besar yang Melanggar Etika dan Merusak Pendidikan Tinggi di Indonesia

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Dugaan maraknya profesor palsu yang menyeruak akhir-akhir ini memantik keprihatinan kalangan intelektual dan akademisi Indonesia dan luar negeri.

1180 intelektual dan akademisi dari ratusan perguruan tinggi baik negeri dan swasta Indonesia dan luar negeri yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan sikap keprihatinannya.

Aliansi Akademisi Indonesia adalah aliansi yang didukung oleh 1180 akademisi yang mewakili 245 perguruan tinggi dan institusi akademis lainnya

Berdasarkan press release yang diterima media ini, Akademisi-akademisi ini menyampaikan keprihatinan terkait maraknya pelanggaran etika serius dalam pengangkatan guru besar, serta maraknya pejabat dan politisi yang menjadi profesor dengan cara-cara yang melanggar aturan dan etika serta tidak mencerminkan rasa keadilan.

AAI menyatakan, Penggalangan dukungan dilakukan sejak tanggal 09/07/24 sampai dengan 11/07/24 (tiga hari).Seruan ini akan disebarkan ke berbagai media nasional juga disampaikan ke pejabat terkait melalui berbagai saluran.

Baca Juga  Bassam-Helmi Dilantik Presiden Prabowo, Rakyat Hal-Sel Optimis

Aliansi Akademisi Indonesia dalam keprihatinannya mengungkapkan bahwa telah terbongkar banyak kasus pengajuan guru besar (GB) yang terindikasi melanggar etika akademik secara serius, bahkan dapat diduga melanggar hukum (Tempo 8 Juli 2024).  Kasus semacam ini menurut AAI telah terjadi bertahun-tahun.

Sementara itu lanjut AAI, terdapat gejala semakin banyak pejabat dan politisi yang berminat (dan berhasil), dengan segala cara, memperoleh gelar professor. Hal ini dilakukan tanpa tujuan akademik yang jelas dan tanpa memahami dampak kerusakannya bagi dunia ilmu pengetahuan Indonesia.

Masyarakat luas, bahkan kalangan kampus sendiri, belum memahami makna GB atau professor– yang artinya adalah guru—dan apa tujuannya. GB atau Professor adalah jabatan dan bukan gelar.

Baca Juga  MK Putuskan Piet-Kasman Tetap Pemenang Pilkada Halmahera Utara

Tradisi universitas di seluruh dunia memberi jabatan GB hanya kepada dosen yang mengajar di universitas, yang bersifat sementara dan akan berakhir seiring masa tugasnya (alih profesi, pension, wafat, dll).

AAI menjelaskan bahwa, sejumlah  persyaratan akademik melekat pada seorang profesor, yang harus dipenuhinya, seperti:
a) memegang tenurial atau legacy keilmuan tertentu yang menjadi tanggungjawabnya dan sudah ditekuninya dalam masa yang panjang selama kariernya, dan dikembangkan melalui pengajaran, riset, dan publikasi;

b)melakukankaderisasikepadamahasiswadoktoralataugenerasilebihmudaagar legacy keimuan itu tetap hidup;

c) bertanggungjawab mengembangkan keilmuannya dengan mengajak mahasiswa berjejaring dengan komunitas ilmiah di dalam negeri dan di luar negeri;

d) bertanggungjawab memperkenalkan keilmuan dan universitas tempat dia bernaung ke komunitas ilmiah di dunia, agar terjalin kolaborasi transdisiplin dan menghasilkan riset-riset dengan temuan terdepan demi kemaslahatan kemanusian lintas batas;

Baca Juga  Pidato Politik Perdana Disidang Paripurna DPRD Hal-Sel, Bassam Kasuba Tandaskan Komitmen Ini

e) menjadi intelektual publik karena melalui ilmunya telah melakukan sejumlah kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Menurut AAI, Biasanya kegurubesaran diajukan oleh peer keilmuan di program studi/ departemen ke fakultas, selanjutnya ke universitas dan negara, karena memang seorang calon dianggap akan memberi manfaat besar bagi institusinya apabila ia diberi jabatan profesor. Pihak yang mendapat manfaat dari kegurubesaran terutama adalah institusi, dan tentunya diri yang bersangkutan. Oleh karena itu yang mengusulkan kegurubesaran seseorang adalah institusi.

Apakah berbagai persyaratan dan kondisi ini dipahami oleh mereka yang berupaya (dan berhasil) menjadi guru besar secara nir etika dan nir kehormatan? tanya AAI salam releasenya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *