Kritik antar idilogis mewarnai diakursus idiologis.Bagi kaum leberal, Kelompok Islamisme adalah kumpulan Muslim yang patuh terhadap ajaran Islam, namun mereka literal, statis dan kaku dalam memahami ajaran Islam (Alquran).
Namun bagi kelompok Islam, idiologi leberal kapitalisme yang menghamba pada kebebasan individual yang bebas nilai etik dan moral telah menyebabkan dekadesensi dan kerusakan moral berlangsung ditengah tatanan yang dianggap maju.
Salah satu kritisme marxisme terhadap kapitalisme adalah bahwa kelas borjuis memiliki kekuatan dan kekayaan yang tidak adil dibandingkan dengan kelas proletar. Mereka memiliki kontrol atas alat produksi dan memiliki keuntungan ekonomi yang signifikan.Pemusatan sumber daya yang kebablasan pada segelintir Kompol menyebabkan ketimpangan ekonomi pada kelompok mayoritas adalah kritik lain terhadap liberal kapitalisme.
Di negara-negara barat baik Eropa dan Amerika mulai disadari bahwa idiologi leberalisme-kapitalistik yang mereduksi nilai-nilai moral agama dalam sistim politik bernegara terbuktu gagal mewujudkan tatanan kehidupan yang bermoral.Mereka mulai kembali mempertanyakan kelangsungan liberalisme -kapitalisme dan mencari konsep baru yang agamais seperti fonomena kaum puritan dan masivnya gerakan mualaf.
Dalam sistem demokrasi konstitusional, Kehidupan bernegara demokrasi yang telah diatur dengan sistem yang komplit namun dinamika sosial politiknya tak lepas dari nilai-nilai sosial yang eksis di Masyarakat.Dalam terminologi hukum, apa yang kita kenal dengan hukum positif dan hukum alam.
Hukum positif yakni konstitusi negara tertulis mulai UU sampai peraturan tlainya yang bersifat memaksa dan mengikat seluruh warga negara dengan segala ancaman hukumnya sedangkan hukum alam adalah hukum tak tertulis yang diyakini dan hidup secara sosial di masyarakat seperti budaya, hukum adat dan nilai -nilai agama.
Endingnya ! Dialektika idiologis itu alamiahnya demokrasi yang mencerdaskan.Mungkin kita bersandar pada spirit demokrasi, menolak seseorang mencalonkan diri di Pilkada itu inskonatitusional namun tidak memilih nya karena beragam pertimbangan juga sebuah sikap yang konstitusional.
Ternate, 25 Juli 2024.
Komentar