Bassam sebelumnya pernah mengatakan belum bisa mengganti atau merolling pejabat eselon II dan III jelang Pilkada 2024 yang tertuang dalam ada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal ini disampaikan saat dirinya merespons desakan mahasiswa untuk mencopot Noce Totononu dari Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan dalam aksi bela tiga buruh PT Wanatiara Persada di PHK pada Senin (13/5/2024).
“Saya tidak sembarangan ganti pejabat karena saya sudah dibatasi instruksi Kemendagri terkait pencopatan pejabat eselon II, III dan lain-lain,” ujar Bassam.
Menurutnya, pencopotan pejabat jelang Pilkada harus ada persetujuan dari Kemendagri, sebagaimana instruksi yang ditujukan ke semua kepala daerah.
“Pergantian pejabat ini harus jelas alasannya, karena sekali lagi kami dibatasi insruksi Kemendagri,” ungkapnya. (*)
Komentar