
Yudian mengingatkan bahwa duplikat bendera pusaka ini harus dijaga dengan baik, sesuai ketentuan dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa bendera ini digunakan selama 10 tahun. Namun, jika bendera rusak sebelum waktu tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pergantian.
Dalam sambutannya, Yudian juga mengajak semua pihak untuk menghayati makna dari sang merah putih dan lagu Indonesia Raya, serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara. “Kami mengapresiasi kehadiran para kepala daerah yang telah datang dari berbagai penjuru Indonesia untuk mengikuti acara ini”,ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Bassam Kasuba menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan siap mengemban amanah untuk menjaga dan mengibarkan duplikat bendera pusaka ini dengan penuh semangat pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.
“Kami komitmen pemerintah daerah untuk menghormati dan merawat simbol-simbol kebangsaan yang telah diwariskan”,tegasnya(***)
Komentar