oleh

Bupati Hal-Sel, H.A.Bassam Kasuba Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP RI

Gambar : Istimewah

Yudian mengingatkan bahwa duplikat bendera pusaka ini harus dijaga dengan baik, sesuai ketentuan dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa bendera ini digunakan selama 10 tahun. Namun, jika bendera rusak sebelum waktu tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pergantian.

Dalam sambutannya, Yudian juga mengajak semua pihak untuk menghayati makna dari sang merah putih dan lagu Indonesia Raya, serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara. “Kami mengapresiasi kehadiran para kepala daerah yang telah datang dari berbagai penjuru Indonesia untuk mengikuti acara ini”,ujarnya.

Baca Juga  Pemerintahan Bassam-Helmi Terus Mendorong Sinergi Strategis Bagi Kemajuan Daerah

Di sisi lain, Bupati Bassam Kasuba menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan siap mengemban amanah untuk menjaga dan mengibarkan duplikat bendera pusaka ini dengan penuh semangat pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.

“Kami komitmen pemerintah daerah untuk menghormati dan merawat simbol-simbol kebangsaan yang telah diwariskan”,tegasnya(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *