Ikut Rakornas Kemendes PDTT RI, Bupati Bassam Kasuba Optimis Sertifikasi Lahan Transmigrasi Cepat Selesai
JAKARTA – Hasan Ai Bassam Kasuba, Bupati Halnahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bertempat di Hotel Royal Kuningan Jakarta, pada Kamis (12/09/2024).
Bassam Kasuba mengikuti Rakornas bersama 10 Kepala Daerah di Indonesia yang dibuka Wamendes PDTT RI Peof Dr.apa Imam Raharjo itu.
Rakornas bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan pusat dalam upaya mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi transmigran serta menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tanah transmigrasi.
Paiman Raharjo mengatakan, kegiatan Rakornas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam mendukung penyelesaian masalah Agraria di kawasan Transmigrasi.
Pihaknya berjanji akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah transmigrasi. “Program Reforma Agraria menjadi prioritas kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran dan memastikan hak atas tanah masyarakat transmigrasi terpenuhi,” ungkap Paiman kepada segmen.co.id, Kamis (12/09).
Ditambahakan Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan , pengunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses, untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Perpres nomor 62 tahun 2023.
Sementara itu Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, mengucapkan terimakasih kepada Kementerian atas sinerginya antar lembaga Pemerintah dalam mempercepat penyelesaian sertifikat tanah bagi masyarakat transmigrasi di wilayah Halsel.
“Dengan komitmen dan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemkab Hal-Sel optimis bahwa permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi dapat segera diselesaikan,” ucap Bupati Bassam dengan penuh optimis.
Senada ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan,Noce Totononu, SH, mengatakan kita di Kabupaten Halsel, merupakan salah satu yang menjadi perhatian khusus untuk penyelesaian masalah tanah milik warga transmigrasi baik yang ada di Desa Lalubi dan Fida Kecamatan GaneTimur.
Pasalnya kedua lokasi itu merupakan wilayah transmigrasi yang sudah cukup lama sehingga perlu di benahi.
“Dalam rapat-rapat kami sudah sampaikan dan pihak lembaga terkait meminta untuk segera mendata kembali mana – mana yang belum di sertifikasi,” ungkap Noce Totononu.
Pada Rapat Koordinasi Nasional ini dilakukan penandatanganan MoU terkait percepatan penerbitan sertipikat tanah di kawasan transmigrasi di Halsel.
“Ada tiga wilayah untuk penerbitan sertipikat tanah transmigrasi, pertama lahan pekarangan, lahan satu dan lahan dua,” tutup mantan Kasatpol PP itu.(***)