Ditambahakan Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan , pengunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses, untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Perpres nomor 62 tahun 2023.
Sementara itu Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, mengucapkan terimakasih kepada Kementerian atas sinerginya antar lembaga Pemerintah dalam mempercepat penyelesaian sertifikat tanah bagi masyarakat transmigrasi di wilayah Halsel.
“Dengan komitmen dan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemkab Hal-Sel optimis bahwa permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi dapat segera diselesaikan,” ucap Bupati Bassam dengan penuh optimis.
Senada ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan,Noce Totononu, SH, mengatakan kita di Kabupaten Halsel, merupakan salah satu yang menjadi perhatian khusus untuk penyelesaian masalah tanah milik warga transmigrasi baik yang ada di Desa Lalubi dan Fida Kecamatan GaneTimur.
Komentar