PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya mencabut status tersangka Dr.H.Muhammad Kasuba, MA.Keputusan kejaksaan tinggi Malut itu setelah melalui telaah atas kasus hukum pengadaan kapal cepat MV Hal-Sel Ekapres yang sempat menjerat mantan Bupati Hal-Sel dua periode itu sebagai tersangka.Kejati Malut berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus MV Hal-Sel Ekspres menetapkan SP3 kasus ini.
Kasi Pemkum Kejati Malut Richard Sinaga menyatakan, atas dasar Laporan Hasil Telaahan Penghitungan Kerugian Daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
“Dari surat SP3 tersebut dinyatakan H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini Tidak Lagi Berstatus Tersangka,”tegas dia.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) kasus pengadaan pembelian kapal cepat MV Halsel Express-01 dan 2 unit Speedboat, yang melibatkan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Maluku Utara, H.Muhammad Kasuba telah diterbitkan”tandasnya.
Kronologi Kasus Hal-Sel Ekapres.
Komentar