Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 tanggal 01 Agustus 2007, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka dalam Kasus pengadaan pembelian kapal, dan speedboat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2006.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil Audit atau Pemeriksaan perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku melalui surat Nomor: S-141/PW25/S/2009 tanggal 29 Januari 2009, tidak ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara.
“Sehingga atas dasar hal tersebut, maka Kasusnya dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan, dengan menerbitkan SP3 Nomor: Print-10/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 04 Juni 2009,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Setelah SP3 tersebut diterbitkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Gamalama Corruption Watch (GCW) yang di wakili Adnan Laode Dkk, mengajukan Gugatan PraPeradilan.
Atas Gugatan Praperadilan LSM GCW, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ternate, di dalam Amar Putusan Nomor : 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/ PN.Tte tanggal 04 Juni 2009 menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara tersebut tidak sah.
Komentar