oleh

Kejati Malut Cabut Status Tersangka Dr.Muhammad Kasuba, MA

-HEADLINE, HUKUM-436 Dilihat

“Saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya, kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang benar-benar pilihan rakyat/masyarakat,” tandasnya mengakhiri. (*)

Baca Juga  Hanya Gratiskan Sekolah Negeri, Sherly Tjondoa, Gubernur Malut Dikritik Muslim Arbi Tak Paham dan Diskriminatif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *