HEADLINEHUKUM

PB.FORMALUT Desak KPK Tangkap Pelaku Mafia Ijin Tambang di Malut

JAKARTA–Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek, PB-FORMMALUT kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid 2 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Dalam aksi yang ke dua ini, FORMALUT mendesak KPK agar segera menangkap para mafia ijin tambang di provinsi Maluku utara.FORMALUT menyatakan, praktek mafia dan korupsi dalam perijinan pertambangan berlangsung aktif dan masiv di Indonesia dimana para pejabat regional bersekongkol dengan pihak swasta guna meraup keuntungan dibalik operasional pertambangan.

PB FORMALUT menilai, proses hukum dugaan mafia tambang dibalik kasus yang menyeret mantan Gubernur Maluku utara itu tidak jelas perkembangannya.Beberapa pihak swasta yang telah terendus terlibat dalam dugaan mafia tambang itu belakangan tidak jelas proses hukumnya.

Dalam orasinya Koordinator Lapangan Ubay Mengatakan, “ Problem koruptif masih terlihat begitu masif dan aktif di Indonesia, hampir terlihat para pejabat regional melegalkan upaya yang bermotif persekongkolan pada pihak swasta, dalam tanda kutip berselingkuh dalam rangka mengambil keuntungan, di Kabupaten Halmahera Tengah.

PB FORMALUT mengklaim, seperti yang terjadi di Propinsi Maluku Utara pada 2023, dimana KPK telah melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) para pejabat daerah dan beberapa pihak swasta yang di tetapkan tersangka, kita tahu dalam prosesnya menghasilkan terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan tambang.

Abdul Gani Kasuba yang didakwa KPK dalam Tindak Pidana Pencucian Uang kurang lebih mencapai angka korupsi yang fantastis yakni senilai 108 Miliar, disaat yang sama beberapa pihak swasta yang terlibat dalam unsur gratifikasi juga terseret, beberapa nama bos tambang di antaranya Direktur Utama PT. HSM inisial AWL, dan PT. SMART MARSINDO juga dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetapi publik menilai dalam pengembangan kasus terkesan masih menuai tanda tanya besar.? Yang membuat publik dan lingkaran aktivis Maluku Utara Jakarta meluai mencurigai adanya ketidak pastian pada beberapa bos tambang yang suda dipanggil KPK.

Di saat yang sama banyaknya problem sektor tambang yang bisa dikatakan tabrak aturan, yaitu yang pertama adalah PT. Aneka Niaga Prima yang bandel telah mencoba berupaya masuk melakukan praktek memonopoli Pulau Fau di Kabupaten Halmahera Tengah yang kategorinya adalah pulau pesisir dan pulau kecil, padahal begitu jelas bahwa pulau-pulau kecil yang sudah di atur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil pada pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 Huruf K, i.

Yang menjadi aneh adalah bungkamnya pemerintah kabupaten Halmahera Tengah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah kenapa, tidak merekomendasikan pembatalan atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Aneka Niaga Prima pada Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM, ini menjadi hal yang aneh, bahwa diam nya Legislator di Halmahera Tengah dan Pemerintah Daerah mengkonfirmasi adanya dugaan main mata, bila tidak ada control sistem melalui DPRD Halmahera Tengah dan tidak mau merekomendasikan pencabutan PT. ANP, maka ini menjadi kesempatan bagi KPK menyelidiki, sebagai referensi baru untuk menjejaki dalam menyelidiki tubuh sistem pada pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus DPRD Halteng kiranya sangat perlu dilakukan KPK.

Aksi yang diwarnai dengan bakar ban di depan digedung KPK. Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK M. Reza A Syadik juga menyetil terkait Penyalahgunaan pulau pesisir yang salah peruntukannya patut diduga adanya kejahatan sistematis dalam upaya menggarap keutungan.

Begitupun salah satu PT.Halmahera Sukses Mineral HSM yang beroperasi di Halmahera tengah, Direkturnya juga telah di periksa lembaga KPK, sama melangsungkan tabrak aturan dengan motif yang berbeda, yakni oprasi tambang di Maluku Utara yang diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ), itu artinya melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar, hal itu diatur didalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

Ini semua cukup beralasan kuat, bahwa beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara memiliki masalah yang serius, dari sejumlah problem di Maluku Utara, hampir terlihat Negara tidak mampu menertibkan, yang mengkonfirmasi ada bec’up Nasional, dari sini KPK sangat diperlukan untuk mengupas secara utuh, disebabkan motif mafia perizinan bisa jadi mengarah pada dugaan masa transisi sebelum adanya perlakuan omnibuslaw yang membuat pemerintah daerah bisa disogok untuk diam, motif yang kedua jangan-jangan juga ada persekongkolan yang sebenarnya di ketahui lembaga terkait, namun sengaja didiamkan.

KPK wajib membongkar, PB-FORMMALUT mendukung KPK dalam rangka memerangi praktek tindak pidana Korupsi di Maluku Utara, bersihkan Maluku Utara dari Korupsi mafia perizinan tambang, kemudian kami tegas meminta KPK segera tetapkan tersangka baru di antaranya beberapa nama bos tambang yang diduga terlibat, jejaki dan tangkap, tutup Reza.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *