Ia mengatakan, ASN harus taat pada koridor sebagaimana yang sudah diamanahkan dalam perundang-undangan terkait netralitas dan tidak main politik praktis.
“Netralitas ASN merupakan kewajiban yang sudah diamanahkan dalam perundang-undangan. Untuk itu ketegasan bagi ASN kembali pada jalurnya pada birokrasi, dan tidak terlibat politik praktis dalam pilkada sehingga tidak multitafsir,” ujarnya.
Bukti komitmen Pemkab Halsel terkait netralitas ASN, kata Kadri, yaitu dengan mendeklarasikan pilkada damai dan netralitas ASN maupun PPPK.
Komentar