Penilaian serupa juga disampaikan Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunan. Menurut Dosen Ekonomi Unkhair, kebijakan surplus juga disebut kebijakan fiskal kontraktif diterapkan saat situasi perekonomian daerah mengalami tekanan inflasi tinggi. Sehingga pemerintah mengurangi belanja dan menaikkan pajak dengan tujuan mengurangi jumlah uang beredar.
“Apabila kebijakan anggaran surplus ditempuh saat pemerintah belum mampu menciptakan pelayanan publik di segala bidang secara optimal, maka akan menimbulkan masalah makro ekonomi secara agregat dalam jangka panjang. Bagi Saya, kebijakan ini keliru di saat ekonomi masyarakat sedang berada pada kondisi terpuruk dengan pendapatan per kapita rendah,” terang Muammil.
Komentar