oleh

Penetapan Sherly Dinilai Cacat Hukum, FPPD-MU Seruduk Bawaslu Malut

-HEADLINE-418 Dilihat

“Di mana dalam ketentuan tersebut jumlah juknis pemeriksaan kesehatan sebanyak 13 sementara waktu pemeriksaan yang ditetapkan selama 620 menit kurang lebih 10 jam. Selain itu terdapat 22 Kriteria Ganguan Kesehatan yang harus dipenuhi oleh Calon Pengganti Sherly Tjoanda, ” Ujar Alan

“Atas itu kami sangat yakin dengan kondisi Kesehatan Jasmani dan Rohani paska insiden kecelakaan hingga ditetapkan sebagai Calon Gubernur Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 Kriteria Ganguan Kesehatan teraebut,” tukasnya.

Aksi Tuntut Bawaslu Malut di Kantor Bawaslu Malut

Sementara berdasarkan data dan informasi yang diterima pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto hanya berlangsung enam jam, atau dimulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB dinyatakan telah selesai.

Baca Juga  Berkaca Kasus Halut, Ekonom Mukhtar Adam Warning “Mining Trap” Mengancam Sejumlah Daerah di Malut

Di sisi lain menurut dia, pada saat pemeriksaan Komisioner KPU Maluku Utara juga tidak berada di rumah sakit bahkan Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan akses.

Alan juga mengatakan, salah satu komisioner KPU Malut yang di utus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader juga tiba sekitar Pukul 16:00 WIB sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *