Alam menambahkan, terkait surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinis Maluku Utara dengan Nomor: 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga cacat hukum, Dinas Kesehatan Provinis Maluku Utara hanya boleh merekomendasikan rumah sakit yang berada lokus atau wilayah pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Kami menduga ada permainan atau kong kalikong KPU Maluku Utara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan calon pengganti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dengan demikian KPU telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU Maluku Utara telah mencederai nilai-nilai Demokrasi dan KPU Maluku Utara harus bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut,” pungkasnya.
Berikut butir-butir tuntutan Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara:
KPU Maluku Utara segera lakukan Pembatalan Keputusan/Penetapan Sherly Tjoanda sebagai bakal Calon Gubernur Maluku Utara , karena diniliai tidak memenuhi ketentuan dan pesyaratan sebagai Calon Gubernur Maluku Utara.
Mendesak Kepada Bawaslu Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan, informasi dan aduan dari masyarakat Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara berkaitan dengan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Mendesak KPU Republik Indonesia segera memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, karena diduga kuat telah melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPU Maluku Utara.
Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia segera menindak lajuti aduan dan laporan masyarakat Maluku Utara, atas dugaan dan indikasi pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.
Komentar