oleh

Penetapan Sherly Dinilai Cacat Hukum, FPPD-MU Seruduk Bawaslu Malut

-HEADLINE-438 Dilihat

TERNATE—Penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara, menggantikan mendiang suaminya, mendapat sorotan tajam dari aktivis pergerakan di Maluku Utara yang menamakan diri Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara.

Para aktivis pergerakan itu menunjukkan sikapnya dalam bentuk aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Senin (28/10/2024).

Baca Juga  Gelar Nuzulul Quran, Pemkab Hal-Sel Hadirkan 2 Ulama Dari Mesir dan Palestina

Para aktivis ini menuntut agar Bawaslu Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan, informasi dan aduan dari masyarakat Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara berkaitan dengan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Baca Juga  Ribuan Pelayat dan Pengantar Mengiringi Kepergian Abadi KH.Ghani Kasuba

Koordinator lapangan Alan Ilyas dalam orasinya menyatakan, Keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Gatoto Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penetapan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Maluku Utara telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor: 6 Tahun 2020.

Alan bilang, bukan hanya itu KPU Provinsi Maluku Utara juga tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor: 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *