TERNATE—Penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara, menggantikan mendiang suaminya, mendapat sorotan tajam dari aktivis pergerakan di Maluku Utara yang menamakan diri Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara.
Para aktivis pergerakan itu menunjukkan sikapnya dalam bentuk aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Senin (28/10/2024).
Para aktivis ini menuntut agar Bawaslu Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan, informasi dan aduan dari masyarakat Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara berkaitan dengan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Koordinator lapangan Alan Ilyas dalam orasinya menyatakan, Keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Gatoto Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penetapan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Maluku Utara telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor: 6 Tahun 2020.
Alan bilang, bukan hanya itu KPU Provinsi Maluku Utara juga tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor: 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Komentar