Sekda Bantah Tudingan Hambat Pencairan
HALSEL—Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan membantah keras dirinya menghambat proses pencairan dengan belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pasca nomor rekening APBD Perubahan 2024 diterbitkan.Alhasil, sejumlah OPD tak bisa mengajukan permintaan pencairan anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan.
Menanggapi hal itu, Safiun menegaskan telah meneken DPA APBD Perubahan 2024.
Karena itu, pengurusan pencairan anggaran sudah menjadi kewenangan Kepala Dinas/Badan.
“Yang mengurus pencairan itu Kepala Dinas, bukan Sekda, “katanya dengan nada tegas, Senin (18/11/2024).
Safiun juga memastikan tidak menghambat pencairan anggaran kegiatan setiap OPD.
Ia justru menyalahkan para Kepala Dinas/Badan, yang tidak membuat pengajuan pencairan ke Badan Pengalolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pengajuan ke Keuangan (BPKAD) itu Kepala Dinas yang tanda tangan, bukan Sekda yang tanda tangan.”
Karena setelah DPA ditandatangani, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu Kepala Dinas. Kalau di Sekretariat Daerah, itu saya yang KPA, “jelasnya.
Safiun juga menambahkan, jika masih ada Kepala Dinas/Badan yang mengeluh anggaran kegiatan OPD-nya belum cair, itu artinya bersangkutan belum membuat pengajuan.
“Saya juga sudah sampaikan hal ini di rapat tadi. Bahwa kalau DPA sudah ditandatangani, maka yang jadi KPA itu Kepala Dinas, “tukasnya. (***)