Karena setelah DPA ditandatangani, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu Kepala Dinas. Kalau di Sekretariat Daerah, itu saya yang KPA, “jelasnya.
Safiun juga menambahkan, jika masih ada Kepala Dinas/Badan yang mengeluh anggaran kegiatan OPD-nya belum cair, itu artinya bersangkutan belum membuat pengajuan.
“Saya juga sudah sampaikan hal ini di rapat tadi. Bahwa kalau DPA sudah ditandatangani, maka yang jadi KPA itu Kepala Dinas, “tukasnya. (***)
Komentar