Melihat penempatan kata pemberdayaan sebagai bentuk ikutan dari kata ekonomi kecil, makin rancu jika KPUD hanya menempatkan pemberdayaan ekonomi kecil dan mengabaikan pelaku ekonomi mikro yang merupakan bagian dari upaya negara menumbuhkan para pelaku ekonomi, dan menempatkan pelaku ekonomi mikro sebagai prioritas dalam kebijakan Nasional, seperti yang di khususkan bagi pelaku ekonomi mikro dengan kebijakan khusus dari aspek permodalan yang di kelola oleh lembaga keuangan non bank seperti pegadaian yang di kenal dengan Usaha Mikro (UMI)
Untuk memperjelas kedudukan pelaku ekonomi berdasarkan klasifikasi menurut UU 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan kriteria :
1. Usaha Mikro : Aset maksimal 50 juta, omzet 300 Juta
2. Usaha Kecil : Aset 50 juta s/d 500 Juta, omzet 300 juta s/d 2.5 Miliar
3. Usaha menengah : Aset 500 juta s/d 10 Miliar, omzet 2,5 Miliar s/d 50 Miliar
Komentar