Patut dicamkan KPUD Malut bahwa meskipun dengan kapasitas usaha mikro namun kelompok usaha ini memberikan konstribusi bagi perekonomian dan membutuhkan pemberdayaan dari pemerintah daerah, bukan hanya pelaku ekonomi kecil yang memiliki asset 50 juta sampai dengan 500 juta dengan omset penjualan 2.5 Miliar, kelompok usaha kecil sudah memiliki kemampuan untuk mengakses permodalan dalam bentuk KUR yang dijalankan oleh lembaga perbankan(***)
Catatan Ringan Debat Perdana Pilkada Malut Dari Ekonom Dr.Mukhtar Adam

Komentar