HALSEL—Isyu adanya larangan Mendagri untuk penyaluran BLT jelang hari H Pilkada Halmahera Selatan mendapat tanggapan Plt kepala DPMD Kab.Hamahera Selatan.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan menegaskan tidak ada larangan kepada para Kepala Desa (Kades) membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga jelang hari H Pilkada 2024.Plh Kepala DPMD Hal-Sel Iksan Mursid mengatakan pembagian BLT tidak masuk daftar larangan, yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Oleh karena itu, para Kades dapat melakukannya secara terbuka melalui rapat umum dan tidak disalurkan secara tertutup
“Soal BLT dan (bantuan) pangan itu harus dipisah, BLT ini merupakan mandatory spending.”
Komentar