DPMD Hal-Sel : Tidak Ada Larangan Pembagian BLT
HALSEL—Isyu adanya larangan Mendagri untuk penyaluran BLT jelang hari H Pilkada Halmahera Selatan mendapat tanggapan Plt kepala DPMD Kab.Hamahera Selatan.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan menegaskan tidak ada larangan kepada para Kepala Desa (Kades) membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga jelang hari H Pilkada 2024.Plh Kepala DPMD Hal-Sel Iksan Mursid mengatakan pembagian BLT tidak masuk daftar larangan, yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Oleh karena itu, para Kades dapat melakukannya secara terbuka melalui rapat umum dan tidak disalurkan secara tertutup
“Soal BLT dan (bantuan) pangan itu harus dipisah, BLT ini merupakan mandatory spending.”
“Kalau bantuan sosial yang dibagi secara rahasia, itu tidak bisa, “ujarnya, Senin (18/11/2024).
Iksan mengaku, sekarang ini penyaluran BLT memasuki tahap II. Sehingga itu, desa-desa secara otomatis akan menyalurkan dalam kondisi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
“Semenatara ini penyaluran tahap dua, yaitu enam bulan terakhir. Jadi memang beberapa desa sementara penyaluran, “ungkapnya.
Iksan memastikan penyaluran BLT tahap II jelang hari H Pilkada 2024 tidak akan dicampurkan, dengan kepentingan elektoral pasangan calon (Paslon).
Menurutnya, aktivitas seperti ini akan dipantau secara ketat oleh Bawaslu Hal-Sel serta jajarannya di setiap kecamatan dan desa.
“Kalau disampaikan secara rahasia, akan ditangkap Panwas. Kalau buat rapat umum dan disalurkan, kan sesuai, “pungkasnya.