oleh

DPMD Hal-Sel : Tidak Ada Larangan Pembagian BLT

Iksan memastikan penyaluran BLT tahap II jelang hari H Pilkada 2024 tidak akan dicampurkan, dengan kepentingan elektoral pasangan calon (Paslon).

Menurutnya, aktivitas seperti ini akan dipantau secara ketat oleh Bawaslu Hal-Sel serta jajarannya di setiap kecamatan dan desa.

“Kalau disampaikan secara rahasia, akan ditangkap Panwas. Kalau buat rapat umum dan disalurkan, kan sesuai, “pungkasnya.

Baca Juga  Pemerintahan Bassam-Helmi Terus Mendorong Sinergi Strategis Bagi Kemajuan Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *