Jakarta, | Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKS, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyatakan dukungannya atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapuskan utang macet untuk UMKM, petani, dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada Selasa 5 November 2024.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata yang membela dan memperkuat rakyat kecil. Qassam sapaan akrabnya menyambut baik langkah Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada para produsen pangan kita, khususnya petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Menghapus utang macet di sektor ini jelas meringankan beban mereka dan membuka peluang untuk bangkit lebih kuat,” ujarnya.
Komentar