Rakerdsus yang dihadiri oleh Komisi II DPR RI Komarudin Watubun yang juga Ketua DPP PDIP bidang kehormatan menegaskan agar Pj. Bupati Halteng dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa kenakan sanksi pidana, jika terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Menurutnya beberapa waktu lalu pihaknya telah menympaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tertibkan penjabat wali kota dan bupati agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Ketegasan ini juga diberlakukan untuk seluruh Pj kepala daerah di Indonesia, termasuk maluku, dan maluku utara, serta kabupaten dan kota.
“Pj. Bupati Halteng jangan main-main untuk terlibat politik praktis. Bawaslu Malut dan Kabupaten Kota bertindak tegas kepada Pj. Gubernur, Bupati dan Walikota yang terlibat cawe-cawe,” tegas Komarudin.
Tugas Pj. Bupati Halteng itu memberi pelayanan yang adil bagi semua kandidat yang maju di pilkada baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Tidak hanya itu, Politisi PDIP ini juga menegaskan Pj. bupati halteng jangan sampai menggunakan dana negara untuk melakukan sosialisasi calon kepala daerah tertentu.
“ Karena sampai temuan berdasarkan data, maka akan kita pidanakan, kalian ini ASN yang diatur oleh UU terkait netralitasnya, maka harus menjaga dengan baik,” pungkasnya.
Komentar